
“Terduga pelaku ini meminta uang di luar ketentuan yang berlaku untuk memudahkan pengurusan dan apabila permintaan tidak dipenuhi, tersangka dengan berbagai macam alasan akan beralasan berkas hilang, berkas kurang lengkap, karena sibuk, sehingga pengurusan menjadi lambat bahkan tidak dapat selesai atau tidak terbit,” kata Mahyudi, Jumat kemarin. Kapolda Kalbar Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono mengatakan, perbuatan yang dilakukan VS sudah di luar kebijakan pimpinan. “Presiden Jokowi sudah menyampaikan secara jelas, sertifikat itu sudah jelas. Berapa biayanya sudah jelas, jangan dipersulit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Didi. Didi mengimbau masyarakat untuk ikut memantau apabila ada biaya yang melebihi ketentuan, harus curiga biaya itu digunakan untuk apa. Terkait dugaan adanya tersangka lainnya, Didi mengatakan saat ini kasus tersebut masih terus didalami. “Masih kami dalami karena ada pelaku utama yang menerima dan memberi. Kemudian ada staf-stafnya, itu akan diperiksa dimana peranannya masing-masing,” ungkap Didi.
Saat dihubungi terpisah, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat asal daerah pemilihan (dapil) Kalbar Erma Suryani Ranik mengapresiasi apa yang dilakukan Polda Kalbar itu. “Saya rasa ini langkah yang sangat bagus untuk menertibkan aparatur negara. Presiden Jokowi juga punya target untuk menyelesaikan urusan-urusan pertanahan ini, jangan sampai aparaturnya yang justru menjadi penghambat,” kata Erma. “Saya ingin langkah ini diteruskan, sehingga tidak ada lagi oknum yang melakukan cara-cara menghambat kinerja pembangunan dengan memungut uang yang tidak boleh dilakukan di luar ketentuan,” ujar dia.