
Wabup Askiman saat membuka Seminar Penyatuan Adat dan Hukum Adat Dayak Desa, di Rumah Betang Kebong Desa Kebong Kecamatan Kelam Permai.
Sintang,KRP.com-Sebagai upaya penyatuan kesepakatan dan pemikiran pemberlakukan hukum adat masyarakat dayak di Kabupaten Sintang, Lembaga Swadaya Masyarakat Orang Kitai (LSM-OK) melaksanakan Seminar Penyatuan Adat dan Hukum Adat Dayak Desa, di Rumah Betang Kebong Desa Kebong Kecamatan Kelam Permai Sabtu (22/12/2018) tahun lalu.
Seminar itu di buka Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman, MM sekaligus sebagai nara sumber.
Dalam materi sebagai nara sumber seminar Penyatuan Adat dan Hukum Adat Dayak Desa, Askiman mengemukakan bahwa masyarakat dayak saat ini sudah memiliki beberapa Lembaga Adat.
Mulai dari Lembaga Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Propinsi, Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang, hingga Dewan Adat Dayak Kecamatan dan Dewan Adat Desa.
Sehingga, Seminar seperti ini, sesungguhnya kita buat konsep saja sebagai rancangan tersturktur dan bernaung di dalam wadah organisasi dayak itu sendiri.
Tentu, konsep yang terstruktur itu guna mempersatukan pemikiran kita bersama dan mempertegas hukum adat kita orang dayak dengan garis komando.
Konsepnya harus baik serta strategis, dan tercatat di Dewan Adat kabupaten, itulah yang nantinya menjadi tanggung jawab bersama dalam mengatasi segala persoalan adat dan hukum adat itu sendiri, jelas Wabup.
Sebagai contoh lanjut Wabup, beberapa waktu lalu DAD Sintang telah laksanakan konfrensi Tumenggung Internasional, tujuan jelas bukan untuk memecah belah Dayak, sebaliknya untuk mempersatukan.
Jadi, Dewan Adat Dayak itu Lembaga Eksekutif di Dayak dan Lembaga Legeslatif di Dayak, dan hari ini Lembaga Adat Dayak, untuk menjalankan fungsi legeslatif-nya, sambung Askiman.
Ia juga berbicara persoalan-persoalan penyatuan adat istiadat dan hukum-hukum adat dari segi nilainya, menggali potensi adat dan lain sebagainya.
Sementara itu, Ketua LSM-OK Sintang, Stevanus Atilla mengatakan, bahwa Seminar dilaksanakan untuk merumuskan hukum adat serta adat istiadat Dayak Desa.
Dengan menghadirkan, sejumlah tokoh adat dayak, anggota legislatif kab/kota/prov/pusat, baik pejabat pemerintah etnis dayak. (Humas/Js)