
Sosialisasi Layanan (SKRK) Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota di Aula Balai Praja di hadiri Bupati Sintang Bupati Sintang dr.H. Jarot Winarno.
Sintang, KRP.Com-Berdasarkan Undang-Undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Dinas dan Pertanahan, Pemkab Kabupaten Sintang adakan sosialisasi Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (SKRK).
Acara itu, dilaksanakan Senin (07/05) di Balai Praja kantor Bupati Sintang dan dihadiri Bupati Sintang dr.H. Jarot Winarno.
SKRK menurut Jarot, merupakan tindaklanjut Perpres nomor 91 Tahun 2017 di daerah, untuk mendorong pertambahan ekonomi yang variabelnya adalah konsumsi.
Bagaimana masyarakat memiliki daya beli yang baik, bagaimana barang dan jasa tersedia, ada proses jual dan beli dan peredaran uang yang luar biasa, itu namanya konsumsi. itulah factor utama pertumbuhan ekonomi, jelasnya..
Bupati menjelaskan, beberapa tahun terakhir ini variabel utama konsumsi menurun tajam, yang membuat ekonomi kita tumbuh itu adalah investasi dan eksport.
Jadi, apabila kedua factor ini bergabung masuk ke Kabupaten Sintang dan investasi tersebut berorentasi eksport harus dipermudah.
Ditegaskan, Kabupaten Sintang memiliki 2 unggulan penghasil pertanian yaitu Perkebunan Kelapa Sawit dan karet, yang orentasinya eksport.
Kalau ada yang berinvestasi di Kabupaten Sintang dia mau membangun pabrik pengelolaan kayu karet atua kalau seratus persen akan di Eksport ke Negara Cina kalau perlu kita jemput kita jamu makan malam, karena investasi dan eksport ini yang akan menumbuhkan perekonomian di masyarakat, katanya berulang kali.
Acara itu dihadiri dinas terkait diantaranya, Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Penaman Modan dan Pelayanan Satu Pintu, Camat, Lurah, dan Kepala Desa serta perangkatnya. (Humas/Js)