
Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018
Sintang,KRP.Com-Dalam rangka melaksanakan Pemerintahan yang baik Good Governance serta mewujudkan pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Pelayanan kepada masyarakat Pemerintah Kabupaten Sintang Rabu,(06/06) melaksanakan Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018 di Balai Ruai Rumah Dinas Bupati Sintang.
Kegiatan itu dibuka Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Sintang Drs. Yosepha Hasnah,M.Si.
Sekda Yosepha Hasnah, dalam sambutannya menyatakan, kegiatan Pembahasan Raperda ini sangat penting dalam rangka mendukung penyelenggraan roda pemerintahan dalam menyamakan persepsi peningkatan kinerja dan koordinasi dalam penyusunan produk hukum daerah.
Mewujudkan peneyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan baik diperlukan regulasi sebagai landasan yuridis dalam pelaksnaan tugas-tugas pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan baik dipemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Juga dalam kerangka penyelenggaran pemerintahan daerah penyusunan produk hukum harus mendapkan perhatian dari seluruh aparatur pelaksana, karena poduk hukum PERDA keputusan kepala Derah merupakan produk hukum yang sangat kokoh dan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Jelas Yosefa.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Herkolanus Roni menyatakan, kegiatan pembahasan Raperda tahun anggaran 2018 ada sebanyak 7 rancanagan.
Diantaranya, Raperda Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, Psitropika dan Bahan Adiktif lainnya.
Raperda Tentang Kawasan Strategis Kabupaten Lingkungan Hidup dan Kehutanan Serawai Ambalau/
Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Derah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Raperda Tentang Penataan Desa, Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor.2 tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
PERDA Tahun.2018 Tentang Perpustakaan dan PERDA Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan narasumber Kepala Organisasi perangkat daerah terkait Raperda yang dibahas, Kepala Hukum dan Hak Asasi manusia secretariat dearah kabupaten Sintang”.
Dalam kegiatan Pembahasan Raperda hadir Para Kepala Satuan Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang, Instansi Vertikal, Akademisi , Para Kabag dan Kasubag dan Staf Dinas terkait dilingkungan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Sintang. (Humas/Js)