
Rapat (Raperda) 2019.
Sintang,KRP.Com
Sekretrais Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah,M.Si, Senin (15/7) Pimpin rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sintang 2019 di Balai Ruai komplek rumah dinas Bupati.
Rapat di hadiri seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu, dan membawa wajib draf Raperda yang akan di bahas bersama.
Sekda Yosepha, dalam arahannya menyebutkan, Raperda adalah rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance).
Karena itu, saya minta kepada semua SKPD agar saat pembahasan Raperda dimaksud, benar-benar di teliti alias menghindari tumpang tindih.
Maksud saya, nantinya masing-masing Raperda sudah memiliki data yang komprehensif, sehingga ketika dalam pembahasan kelanjutan antara Pemerintah bersama DPRD, tidak terjadi kesulitan jelas Yosepha kemudian.
Sekda menyebut, ada Sembilan Raperda yang akan di bahas, setelah selesai dibahas akan disampaikan ke DPRD.
Kita ketahui bersama lanjut Sekda, dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, diperlukan regulasi sebagai landasan yuridis ,maka itu perlu Raperda ini kita bahas teliti untuk nanti dijadikan Perda oleh dewan.
Perda inilah kemudian landasan kita dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, sama halnya perturan diatasnya baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, jelas Sekda.
Karena itu kembali Sekda minta, saat pembahasan Raperda ini perlu mendapatkan perhatian dari seluruh stakeholder yang terkait, memperhatikan aspek filosofi, sosiologis, yuridis serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sementara itu, Ketua Panitia Pembahasan Raperda Kasubag Perundang Undangan Bagian Hukum dan Ham Setda Kabupaten Sintang Aleksander,SH.MH menyatakan, sebanyak Sembilan Raperda yang dibahas ini diantaranya tentang Perda PDAM Tirta Senentang,
Perda Perubahan Administrasi Kependudukan, Perda Pajak Daerah tentang Rumah Kos dan Hotel, Perda Retribusi Jasa Usaha, Perda Penyertaan Modal, Perda Rencana Tata Ruang Kota. (Humas/Js)
.