
Wakil Bupati Sintang, Askiman saat memberikan materi Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar di Gedung Pancasila
Sintang,KRP.Com-Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kabupaten Sintang yang ber-Thema “Membangun Budaya Anti Pungutan Liar” di gedung Pancasila Sintang Jumat (09/03) Wakil Bupati (Wabup) Sintang Drs. Askiman, MM memberikan materi.
Materi Wabup dimulai dengan mengutip intruksi Menteri dalam Negeri No 180/3935/SJ Tahun 2016 Tentang pengawasan Pungutan Liar (PUNGLI) dalam penyelanggaraan Pemerintah Daerah.
Dimana dalam instruksi tersebut menyatakan, berkaitan dengan tugas dan fungsi peran Bupati sebagai kepala daerah selaku pengambil kebijakan menentukan semua keputusan atas jalannya kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Daerah baik dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan serta penyelenggaraan Pelayanan terhadap masyarakat.
Sedangkan tugas dan tanggung jawab sebagai Wakil Bupati, membantu mengamankan semua kebijakan atau keputusan yang telah dilakukan Bupati, berikut dalam hal monitoring segala kegiatan pemeritahan.
Melakukan pengawasan terhadap semua penyelenggaraan pemerintahan termasuk segala kegiatan pembangunan pelayanan masyarakat, sambungnya.
Berkaitan dengan Instruksi tersebut, maka Pemkab Sintang memandang perlu adanya kegiatan Sosialisasi Saber Pungli untuk menyamakan persepsi tentang Pungli, lanjutnya.
Wabup menyebutkan, Pungli merupakan pengenaan biaya atau pungutan ditempat yang seharusnya tidak ada biaya.
Atau, Dikenakan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga biaya itu dapat diartikan sebagai biya Pungli.
Atau dengan kata lain, memungut biaya dengan meminta sejumlah uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain, hal ini juga merupakan sebuah praktek pungli dan hal ini dapat dikenakan perbuatan pidana, tegasnya.
Wabup Askiman, mengingatkan, Pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo ini, Upaya mengatasi semua bentuk Pungli telah disosialisasikan, untuk tujuan meminimalisir kerugian negara dan masyarakat, infonya (Humas/Js)