
Askiman saat menutup Sosialisasi Perbup nomor 79 Tahun.2018 tentang Daftar Kewenangan Desa, berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sintang
Sintang,KRP.com-Wakil Bupati ( Wabup) Sintang Drs. Askiman,MM Sabtu, 15/12/2018 siang menutup Sosialisasi Perbup nomor 79 Tahun.2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sintang Tahun 2018 di Gedung Pancasila Sintang.
Dalam sambutannya Wabup mengatakan, bahwa pihaknnya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari yang dihadiri seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Sintang.
Kegiatan ini merupakan responsip pemerintah daerah agar para perangkat desa dan BPD memahami kewenangan fungsi dan tugas pokoknya sesuai dengan peraturan yang berlaku, katanya.
Ia juga sebut, Permasalahan pemilihan kepala Desa seperti beberapa waktu lalu pemilihan kepala desa secara serentak dan berjalan dengan baik, dan mohon maaf satu desa yang berada di Kecamatan Ambalau kita akan tunda pada tahun 2020, karena sesuai penerapan peraturan dan kajian , serta untuk menjalankan tugas dan fungsi kepala desa kita serahkan pihak kecamatan untuk menujuk kepala desa”
Askiman juga menjelaskan, Pilkades di Ketungau Hilir di desa Senibung dan kita telaah sesuai ketentuan peraturan , sesuai dengan tata cara pemilihan dan mekanisme telah dinyatakan tidak syah.
Kami juga memohon BPD serta perangkatnya dapat mematuhi dan memback -up peraturan yang ada , dan kami harap jangan ada kepentingan pribadi dalam menetapkan dan menentukan prosesi pilkades tersebut, pesannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Roni mengatakan, bahwa kegiatan Sosialisasi Perbup nomor 79 Tahun 2018 yang telah dilaksanakan ini bertujuan, agar aparat pemerintahan desa kepala Desa dan BPD setelah mengetahui kewenangan mereka dapat menciptakan desa yang mandiri dan maju.
Memang selama ini ada UU nomor 6 Perda dan PP namun untuk lebih spesifik mereka harus betul-betul memahami apa saja yang menjadi kewenangan yang ada di desa , sehingga mereka apabila melaksanakan kewenangannya tidak lagi tumpang tindih dengan kewenangan yang ada di Pemerintah Kabupaten, Propinsi dan Pemerintah Pusat, jelasnya. (Humas/Js)