
Jarot Winarno saat melakukan penyerahan sertifikat tanah untuk warga Desa Gemba Raya Kecamatan Kelam Permai.
Sintang,KRP.Com-Bupati Sintang dr.H. Jarot Winarno, Kamis (17/01) melakukan penyerahan sertifikat tanah yang merupakan program nasional.
Sertifikat tanah yang merupakan legalitas asset tahun 2018, Redistribusi Tanah dan PTSL Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang.
Penyerahan di lakaukan di Balai Papau Desa Gemba Raya Kecamatan Kelam Permai, di saksikan sejumlah warga lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati menyatakan, Hari ini kita akan menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah melalui program PTSL, yang dulu disebut program prona.
Dulunya ditargetkan 1.000 hingga 2.000 bidang tanah dan saat ini melalui program PTSL.
Pada Tahun lalu, sebanyak 15.000.000 tercapai dan pada Tahun 2019 ini total target seluruhnya ada sekitar 18.000.000 lebih sudah tercapai.
Ini sungguh jumlah yang luar biasa, sehingga akan mengurangi segala permasalahan sengketa tanah di kecamatan ini, tegas Bupati Jarot.
Jarot berpesan, apabila sudah memiliki sertifikat tanah haruslah benar-benar di jaga sebab cukup sulit pengurusan sertifikat.
Masih di waktu yang sama, Bupati juga ingatkan warga bahwa KTP-Elektronik saat ini sudah dijadikan sebagai identitas tunggal.
Jadi, apabila ada permasalahan baik di perbankan atau pun pembuatan sertifikat tanah, tetap dilakukan pengecekan di nomor indik kependudukan yang bersangkutan.
Termasuk dalam hak pilih pada Pileg maupun Pilpres KTP-Elektronik, jelasnya saat acara itu.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten Sintang Junaedi mengatakan, pihaknnya dalam melakukan pelayanan pembuatan sertifikat tanah selalu dilakukan secara jemput bola.
Sertifikat tanah ini sangat penting memperkuat hak kepemilikan, jadi saya sudah lakukan di beberapa desa maupun Kecamatan di Kabupaten Sintang, katanya. (Humas/Js)